Jika kita perhatikan ketika kita sedang bepergian pada jalan raya terdapat berbagai macam garis marka atau yang dalam kata baku disebut markah. Ternyata bukan hanya sebatas sebagai pembatas jalan saja, namun garis-garis itu juga mempunyai makna yang berbeda-beda.Apa saja kah makna dan macam macam garis marka jalan ini ? berikut penjelasannya.

Untuk ketertiban dan keselamatan ketika berlalu lintas, para pengguna jalan raya sudah seharusnya mengetahui dan memahami arti dari masing-masing garis marka dan tentu saja tidak melanggarnya. Mengabaikan garis marka jalan ini bisa membahayakan keselamatan bukan hanya bagi diri sendiri, namun juga bagi pengguna jalan lainnya.

Berikut adalah arti dari masing-masing garis marka jalan:

Garis Marka Putih Putus-Putus
Garis ini biasanya terletak ditengah jalan dan sepertinya paling banyak ditemui. Makna dari garis putih putus-putus ini adalah memperbolehkan untuk berpindah jalur/melintasinya, seperti ketika hendak mendahului kendaraan lain. Namun tetaplah untuk selalu berhati-hati dan mempertimbangkan kondisi dan situasi yang ada.

Garis Marka Putih Tidak Putus-Putus (Utuh)
Kebalikan dari garis putus-putus, garis marka putih tanpa putus berarti tidak diperbolehkan untuk melewatinya jadi tidak boleh mendahului kendaraan yang berada di depannya. Biasanya garis ini dapat kita temui pada tikungan pada jalan dua arah dan sebelum zebra cross. Hati-hati melanggarnya bisa berakibat fatal.

Garis Marka Putih Putus-Putus dan Tanpa Putus (Utuh) Berjejer
Artinya bagi kendaraan yang berada di sisi garis putus-putus diperbolehkan untuk melintasinya/berpindah jalur, sedangkan kendaraan yang berada di sisi garis tanpa putus tidak diperbolehkan untuk melintasinya. Jadi tergantung disebelah garis yang mana posisi kendaraan Anda.

Garis Marka Jalan Serong Lurik-Lurik
Bermakna bahwa permukaan jalan yang terdapat garis serong lurik-lurik (seperti di arsir) bukan merupakan jalur lalu lintas.

Garis Marka Putih di Tepi Jalan
Garis putih tanpa putus (utuh) merupakan sebagai penanda tepi jalan.

Garis Marka Kuning di Tepi Jalan
Bisa berentuk garis tanpa putus atau zig zag, berarti tidak diperbolehkan berhenti apalagi memarkir kendaraan di area sepanjang terdapat gair ini.

Garis Marka Melintang Putus-Putus
Garis ini berarti sebagai batas yang tidak dapat dilampaui ketika memberi kesempatan untuk mendahulukan kendaraan yang mendapatkan hak utama pada persimpangan.

Garis Marka Melintang Tanpa Putus (Utuh)
Menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, seperti pada lampu lalu lintas, perlintasan kereta api, dan lain-lain. Silakan perhatikan rambu pendukung lainya.

Itulah berbagai jenis garis marka jalan, tertiblah dalam berlalulintas untuk keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama.

Written by Aip

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *