Petunjuk Teknis Patok Jalan (Delineator)
Petunjuk Teknis Patok Jalan (Delineator)
Delineator (Patok Jalan) digunakan sebagai rambu pembatas jalan / patok jalan. Delineator (Patok Jalan) biasa digunakan di jalur yang rawan kecelakaan atau jalur berbahaya. Delineator (Patok Jalan) dipasang untuk mengingatkan kepada pengendara guna untuk berhati-hati dengan jalur tersebut.
Spesifikasi Teknis Delineator
1. Bahan Delineator
Delineator dapat terbuat dari pipa bsi atau pipa plastik yang dilengkapi dengan bahan bersifat reflektif.
2. Bentuk, Ukuran dan Warna Delineator
a.Pipa Besi
1. Pipa besi sebagaimana yang dimaksud diatas berdiameter 100 mm, ketebalan 2 mm dengan panjang 1.100 mm yang dilengkapi dengan 2 buah reflketor ASTM tipe IV yang dilekatkan pada plat alumunium ukuran 50 x 181 mm yang berwarna merah dan putih;
2. Letak pipa sebagaimana dimaksud di atas searah dengan lalu lintas dan warna reflektornya disesuaikan dengan warna dan fungsi sebagaimana dalam Keputusan Menteri Perhubungan;
3. Pipa besi sebagaimana dimaksud harus dengan dicat warna hitam dan kuning bergantian dengan arna hitam du ujung paling atas;
4. Bentuk dan ukuran delineator dari pipa besi sebagaimana dalam lampiran surat ini;
5. Bentuk dan ukuran delineator dari pipa besi sebagaimana dalam lampiran surat inil
6. Setiap bahan Delineator yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukkan sertifikat uji Laboratorium berskala Nasional atau Internasional
b. Pipa Plastik
1. Pipa plastik sebagaimana yang dimaksud diatas, mempunyai panjang 1.250 mm dan penampang menyerupai segitiga sama kaki dengan panjang kaki 150 mm, lebar 105 mm dan dilengkapi pada plat alumunium ukuran 50 x 181 mm yang berwarna merah dan putih
2. Letak pipa sebagaimana dimaksud di atas searah dengan lalu lintas dan warna reflektornya disesuaikan dengan warna dan fungsi sebagaimana dalam Keputusan Menteri Perhubungan
3.Pipa plastik sebagaimana dimaksud harus dengan dicat warna hitam dan putih bergantian dengan warna hitam di ujung paling atas.
4. Bentuk dan ukuran delineator dari pipa plastik sebagaimana dalam lampiran.
5. Pada bagian belakang delineator dibubuhi Sticker perlengkapan jalan tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi pasal 275 UU nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan ANgkutan Jalan
6. Setiap bahan Delineator yang akan dipergunakan harus lulus uji Laboratorium berskala Nasional atau Internasional
Pemeliharaan Delineator
Untuk menjaga kondisi delineator agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, maka :
1. Segala benda – benda yang disekitar delineator yang dapat mengakibatkan berkurangnya arti dan fungsi delineator tersebut harus dihilangkan/disingkirkan;
2. Delineator yang kotor harus dibersihkan sehingga tampak jelas sekali;
3. Meluruskan kembali tiang yang bengkok sehingga kembali ke keadaan semula.
4. Secepatnya digantu delineator yang baru bila terjadi kehilangan sama sekali atau rusak berat yang tak mungkin dapat diperbaiki lagi.