Aturan Pembuatan Speed Bump Menurut Dishub
Speed bump atau yang dikenal di Indonesia sebagai polisi tidur ini banyak dibuat dengan seenaknya.…
Rambu lalu lintas adalah perlengkapan jalan yang utama dalam mengatur, memberi peringatan dan mengarahkan lalu lintas yang berupa sebuah lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya. Rambu lalu lintas terdiri dari Rambu Peringatan, Rambu Perintah, Rambu Larangan, Rambu Petunjuk.
Rambu yang efektif harus memenuhi hal-hal berikut:
1. Memenuhi kebutuhan.
2. Menarik perhatian dan mendapat respek pengguna jalan.
3. Memberikan pesan yang sederhana dan mudah dimengerti.
4. Menyediakan waktu cukup kepada pengguna jalan dalam memberikan respon.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhatikan dalam perencanaan dan pemasangan rambu adalah:
Keseragaman dalam alat kontrol lalu lintas memudahkan tugas pengemjudi untuk mengenal, memahami dan memberikan respon. Konsistensi dalam penerapan bentuk dan ukuran rambu akan menghasilkan konsistensi persepsi dan respon pengemudi.
Warna, bentuk, ukuran, dan tingkat retrorefkejsu yang memenuhi standar akan menarik perhatian pengguna jalan, mudah dipahami dan memberikan waktu yang cukup bagi pengemudi dalam memberikan respon.
Lokasi rambu berhubungan dengan pengemudi sehingga pengemudi yang berjalan dengan kecepatan normal dapat memiliki waktu yang cukup dalam memberikan respon.
Rambu yang benar pada lokasi yang tepat harus memenuhi kebutuhan lalu lintas dan diperlukan pelayanan yang konsisten dengan memasang rambu yang sesuai kebutuhan.
Pemeliharaan rambu diperlukan agar rambu tetap berfungsi baik.