Menurut Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.106/AJ.501/DRJD/2019 Tentang Petunjuk Teknis Marka Jalan

Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

1. Marka Jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.

2. Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. peralatan; atau
b. tanda.

3. Marka Jalan berupa peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:

a. Paku Marka Jalan;
b. Alat Pengarah Lalu Lintas ;dan
c. Pembagi Lajur atau Jalur.

4. Marka Jalan berupa tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi :
a. Marka Membujur;
b. Marka Melintang;
c. Marka Serong;
d. Marka Lambang;
e. Marka Kotak Kuning ;dan
f. Marka lainnya.

(5) Marka lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f terdiri atas:

a. marka tempat penyebrangan;
b. marka larangan parkir atau berhenti di jalan;
c. marka peringatan peringatan perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan;
d.marka jalur sepeda, marka lajur khusus buws, marka lajur sepeda motor;
e. marka jalan keluar masuk lokasi pariwisata;
f. marka jalan keluar masuk pada lokasi gedung dan pusat kegiatan yang dugunakan untuk jalur evakuasi;dan
g. marka kewaspadaan dan efek kejut.

Source : http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/pEI/2018/8._Petunjuk_Teknis_Marka_Jalan-belum_.pdf

Written by Aip

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *