Spesifikasi Teknis Cermin Tikungan
Cermin Tikungan 1. Pengertian Cermin Tikungan Cermin Tikungan merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi…
Marka Jalan adalah Suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Marka Jalan dibuat dengan menggunakan mesin marka jalan. Mesin marka jalan adalah mesin yang digunakan untuk membuat garis marka jalan, mesin ini mengaplikasikan bahan cat thermoplastic dan glass beads ke media jalan sehingga menghasilkan garis non profil (standar).
1. Jenis bahan untuk marka jalan yang digunakan harus bahan tidak licin dan memantulkan cahaya pada malam hari (Retroreflektif) bila terkena sinar lampu kendaraan dan memenuhi standar rujukan minimal :
a) AASHTO M 247-81 untuk butiran kaca (Glass Bead);
b) AASHTO M 249-79 untuk cat Thermoplastic
2. Bahan marka jaalan jenis thermoplastic terdiri dari 5 (lima) komponen dengna komposisi sebagai berikut:
a) Binder;
b) Butiran elemen optik;
c) Titanium dioxide (Ti02);
d) Calcium Carbonate dan inert Filler.
3. Waktu pengeringan setelah diaplikasikan pada permukaan jalan dengna ketebalan 3 mm, tidak lebih dari 10 menit pada suhu udara 32 ± 3 Derajat Celcius
4. Untuk Jalan Nasional Marka Jlaan harus memiliki rata rata tingkat retroreflektif minimal 200 mcd/m2/lux (warna putih maupun kuning) pada umur 0-6 bulan setelah aplikasi.Pada akhir tahun ke-1 rata rata tingkat retroreflektif minimal 150 mcd/m2/lux.
5. Untuk Jalan Tol Marka jalan harus memiliki rata rata tingkat retroreflektif minimal 300 mcd/m2/lux (warna putih maupun kuning) pada umur 0-6 bulan setelah aplikasi .Pada akhir tahun ke-1 rata rata tingkat retroreflektif minimal 250 mcd/m2/lux.
Catatan :
Tingkat retroreflektif diukur pada siang hari maupun malam hari dengan alat retroreflektometer pada kondisi jalan kering.Pengukuran dilakukan saat 0-1 bulan dan pada bulan ke 6 setelah diaplikasikan.
6. Bahan yang digunakan dalam spesifikasi ini tidak boleh lebih dari 1 tahun dari tanggal produksi (tidak kadaluarsa);
7. Setiap Bahan Marka yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukkan sertifikat uji laboratorium berskala Nasional atau internasional;
8. Bahan yang digunkan harus diproduksi oleh pabrikan yang terakreditasi ISO 9001 tentang sistem manajemen kualitas;
9. Umur teknis marka jalan 2tahun.
1. Jenis bahan dasar/resin yang digunakan untuk campuran cat adalah MMA (Methacrylate) Bahan tidak licin dan memantulkan cahaya pada malam hari (Retroreflektif) bila terkena sinar lampu kendaraan dan memenuhi standar rujukan minimal :
a) AASHTO M 247081 untuk butiran kaca (Glass bead);
b) BS : EN 1871 untuk material cold plastic.
2. Bahan warna pigmen mempunyai daya tahan luar cukup lama (minimal 2 tahun);
3. Waktu pengeringan setelah diaplikasikan pada permukaan jalan dengna ketebalan 2 mm, tidak lebih dari 20-30 menit;
4. Untuk Jalan Nasional Marka Jalan harus memiliku rata rata tingkat retreflektif minimal 200 mcd/m2/lux (Warna putih maupun kuning) pada umur 0-6 bulan setelah aplikasi.Pada akhir tahun ke-1 rata rata tingkat retroreflektif minimal 150 mcd/m2/lux.
5. Untuk jalan tol marka jalan harus memiliki rata rata tingkat retroreflektif minimal 300 mcd/m2/lux (Warna putih maupun kuning) pada umur 0-6 bulan setelah aplikasi.Pada akhir tahun ke-1 rata rata tingkat retroreflektif minimal 250 mcd/m2/lux.
Catatan :
Tingkat retroreflektif diukur pada siang hari maupun malam hari dengan alat retroreflektometer pada kondisi jalan kering.Pengukuran dilakukan saat 0-1 bulan dan pada bulan ke 6 setelah diaplikasikan pada permukaan jalan.
6. Bahan yang digunakan dalam spesifikasi ini tidak boleh lebih dari 1 tahun dari tanggal produksi (tidak kadaluarsa)
7. Setiap bahan marka yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukkan sertifikat uji laboratorium berskala Nasional atau internasional.
8. Bahan yang digunakan harus diproduksi oleh pabrikan yang terakreditasi ISO 9002 tentang sistem manajemen kualitas.
9. Umur teknis marka jalan selama 2 tahun